Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Skh
Tanggal 13 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.TIGANA BARKAH MARADONA, S.H.
2.Ratna Widhianingrum, S.H.
3.WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Terdakwa:
ANDIK PRIMA PRAJOKO Bin Alm SISWOYO
3318
  • untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,08321