Ditemukan 1 data
1.TIGANA BARKAH MARADONA, S.H.
2.Ratna Widhianingrum, S.H.
3.WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Terdakwa:
ANDIK PRIMA PRAJOKO Bin Alm SISWOYO
33 — 18
untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,08321