Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 11/Pid.Sus/2021/PT SMG
Tanggal 9 Februari 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FAJAR SAPUTRO alias PLONGOH bin KHAIRUL SALEH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AGUS BUDIARI,S.H.,M.H
2412
  • badan diketemukan barang buktiberupa : 1(satu) bungus plastik klip paket shabu yang disimpan di dalamsaku celana depan sebelah kiri yang dia pakai dan HP merk REDMI 5Awarna silver nomer sim card 0815481102058 kemudian Terdakwa dan saksiMuhammad Niamul Faradi alias Koplak beserta barang bukti yangdiketemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Surakarta untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Selanjutnya terhadap 8 (bungkus) plastik klip berisi serobuk kristal denganberat bersih serbuk kristal 2,26204
    Selanjutnya terhadap 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristaldengan berat bersih serbuk kristal 2,26204 gram yang dimiliki Terdakwatanpa ada jjin dari pihak berwenang menjadi barang bukti yang dikirimkan keLaboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dan berdasarkan Hasil Labyang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab. : No. Lab. : 2161/NNF/2020 tanggal 02 september 2020 yangditandatangani oleh 1. Dr, Drs.
    diketemukan barang bukti berupa: (Satu)bungkus plastik klip paket shabu yang disimpan di dalam saku celana depansebelah kiri yang dia pakai dan HP merk REDMI 5A wana silver nomer simcard 0815481102058 kemudian Terdakwa dan saksi Muhammad NiamulFaradis alias Koplak beserta barang bukti yang diketemukan dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polresta Surakara untuk dilakukan pemeriksasanlebih lanjut.Selanjutnya terhadap 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristaldengan berat bersih serbuk kristal 2,26204
Register : 08-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 273/Pid.Sus/2020/PN Skt
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
AGUS BUDIARI,S.H.,M.H
Terdakwa:
FAJAR SAPUTRO alias PLONGOH bin KHAIRUL SALEH
3624
  • lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) paket berisi shabu dengan berat bersih keseluruhan 2,26204