Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2011 — Putus : 03-08-2011 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 792/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 3 Agustus 2011 — Jajang Hermawan al. Mawi Bin Udin Saripudin
213
  • Menetapkan barang bukti berupa : o 2 (dua) bungkus kertas berisikan bahan/ daun dengan berat netto 2,7342 gram, 2 (dua) linting kertas warna putih berisikan bahan/ daun dengan berat netto 0,6426 gram dan 1 (satu) linting kertas putih bekas pakai berisikan bahan/ daun dengan berat netto 0,3149 gram dengan berat netto seluruhnya 3,5117 gram dirampas untuk dimusnahkan6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
    Menetapkan barang bukti berupa :e 2 (dua) bungkus kertas berisikan bahan/ daun dengan berat netto 2,7342 gram, 2 (dua)linting kertas warna putih berisikan bahan/ daun dengan berat netto 0,6426 gram dan (satu) linting kertas putih bekas pakai berisikan bahan/ daun dengan berat netto 0,3149gram dengan berat netto seluruhnya 3,5117 gram dirampas untuk dimusnahkan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah)