Ditemukan 2 data
HORMAN M. HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
ARMAN SYAHWIRAN DINATA als. ARMAN Bin BACHTIAR RAMON
25 — 3
dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket narkotika jenis metamfetamina (shabu) seberat 2,8058
Fitria Astuti,S.H,.M.H.
Terdakwa:
MUHAMAD MUHLIS Als MUHLIS Bin Alm SUWARDI
72 — 13
sabu yang dibungkus kertas putih dan dililit isolasi hitam dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram brutto dengan berat netto 0,0888 gram dan sisa pemeriksaan Lab 0,0696 gram netto;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam berisi 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam international berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas putih dan dililit isolasi hitam seberat 2,8293 gram netto dan sisa pemeriksaan Lab 2,8058