Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 486/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
RUDI HARTONO Bin SURIH
240
  • ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti: 1 (satu) plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 2,8738