Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN Blb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
PINOS PERMANA, SH.,MH
Terdakwa:
GUMILAR PRANIKO WIJAYA Alias GUGUM Bin Alm. A. SETIA WIJAYA
2110
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih (Berat Netto awal: 0,0584 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan uji laboratoris netto: 0,0474 gram);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi bahan / daun (Berat netto awal 2,9114
      Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putin (Berat Nettoawal: 0,0584 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan ujilaboratoris netto: 0,0474 gram);1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi bahan / daun (Berat nettoawal 2,9114 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan ujilaboratoris netto 2,8290 gram);Halaman 2 dari 24 Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN BIb1 (Satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam beseerta simcardoperator seluller XL;Dirampas
      PL 167 CC/ IIL / 2021 / PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 25 Maret 2021 perihalHasil Pengujian Laboratorium, bahwa barang bukti yang disita dariGUMILAR PRANIKO WIJAYA Alias GUGUM berupa :e 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putin, BeratNetto: 0,0584 gram, dengan kesimpulan: Positif mengandungMetamfetamina (sisa barang bukti netto: 0,0474 gram);e 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi bahan / daun, Beratnetto: 2,9114 gram, dengan kesimpulan: positif mengandungTHC (Tetrahydrocannabinol
      PL 167 CC /Ill / 2021 / PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 25 Maret 2021 perihalHasil Pengujian Laboratorium, bahwa barang bukti yang disita dariGUMILAR PRANIKO WIJAYA Alias GUGUM berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi bahan / daun, bertanetto: 2,9114 gram, dengan kesimpulan: positif ganja (sisabarang bukti netto: 2,8290 gram).
      PL 167 CC / Ill / 2021 / PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 25Maret 2021 perihal Hasil Pengujian Laboratorium, bahwa barang bukti yangdisita dari GUMILAR PRANIKO WIJAYA Alias GUGUM berupa 1 (satu)bungkus plastik klip bening berisi Kristal putin, Berat Netto: 0,0584 gram,dengan kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina (sisa barangbukti netto: 0,0474 gram), 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi bahan /daun, Berat netto: 2,9114 gram, dengan kesimpulan: positif mengandungTHC (Tetrahydrocannabinol
      Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putin (BeratNetto awal: 0,0584 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukanuji laboratoris netto: 0,0474 gram);1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi bahan / daun (Beratnetto awal 2,9114 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukanuji laboratoris netto 2,8290 gram);1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam beseertasimcard operator seluller XL;Dimusnahkan;6.
Register : 29-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN Blb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
PINOS PERMANA, SH.,MH
Terdakwa:
GUMILAR PRANIKO WIJAYA Alias GUGUM Bin Alm. A. SETIA WIJAYA
104
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih (Berat Netto awal: 0,0584 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan uji laboratoris netto: 0,0474 gram);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi bahan / daun (Berat netto awal 2,9114