Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 21/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal 15 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H.
Terdakwa:
JENDRI Bin ALIYUN (Alm)
206
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, tahun 2021 dengan no.pol BE 2865 DAE, no.rangka MH1JM9127MK005326, no.mesin JM91E-2004673