Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PT SEMARANG Nomor 228/PID/2024/PT SMG
Tanggal 21 Maret 2024 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ACHMAD RIYADI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MARULI AGUNG KURNIAWAN, SH Bin RIJADI. Diwakili Oleh : ANAS SA'BANI SH.MH Dkk
6266
  • Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor : 112626/KBC.1001/2023 tanggal 25 September 2023 beserta Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 060100-000669-20230925-001353 tanggal 25 September 2023 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas;
- 1 (satu) bendel Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor : 112627/KBC.1001/2023 tanggal 25 September 2023 beserta Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor
: 060100-000669-20230925-001354 tanggal 25 September 2023 ang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas;
- 1 (satu) bendel Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor : 112630/KBC.1001/2023 tanggal 25 September 2023 beserta Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 060100-000669-20230925-001355 tanggal 25 September 2023 ang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas;
- 1 (satu) bendel Nota Pelayanan
Ekspor (NPE) Nomor : 112650/KBC.1001/2023 tanggal 25 September 2023 beserta Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 060100-000669-20230925-001356 tanggal 25 September 2023 ang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas;
- 1 (satu) lembar Invoice dari PT.
Register : 20-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 664/Pid.B/2023/PN Smg
Tanggal 6 Februari 2024 — Penuntut Umum:
ACHMAD RIYADI, SH
Terdakwa:
MARULI AGUNG KURNIAWAN, SH Bin RIJADI.
5238
  • Rijadi I berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    1. Menetapkan masa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    2. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) bendel Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor : 112626/KBC.1001/2023 tanggal 25 September 2023 beserta Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 060100-000669-20230925

    -001353 tanggal 25 September 2023 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas;

    - 1 (satu) bendel Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor : 112627/KBC.1001/2023 tanggal 25 September 2023 beserta Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 060100-000669-20230925-001354 tanggal 25 September 2023 ang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas;

    - 1 (satu) bendel Nota Pelayanan Ekspor

    (NPE) Nomor : 112630/KBC.1001/2023 tanggal 25 September 2023 beserta Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 060100-000669-20230925-001355 tanggal 25 September 2023 ang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas;

    - 1 (satu) bendel Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor : 112650/KBC.1001/2023 tanggal 25 September 2023 beserta Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 060100-000669-20230925-001356 tanggal 25 September 2023 ang dikeluarkan Direktorat