Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-12-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 116/PDT/2015/PT.SMR
Tanggal 16 Desember 2015 — KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN NUNUKAN, beralamat di Jalan Sei Jepun, Sedadap, Nunukan, telphon 0556-2027427, dalam hal ini diwakili kuasanya SISWANI selaku Kepala Sub Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dan LA SUKURI selaku Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, yang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Oktober 2014, selanjutnya disebut TERBANDING III semula TERGUGAT III ;
2615
  • KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN NUNUKAN, beralamat di Jalan Sei Jepun, Sedadap, Nunukan, telphon 0556-2027427, dalam hal ini diwakili kuasanya SISWANI selaku Kepala Sub Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dan LA SUKURI selaku Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, yang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Oktober 2014, selanjutnya disebut TERBANDING III semula TERGUGAT III ;