Ditemukan 152 data
Medeleine Gabrielle Angkasa
11 — 4
MENETAPKAN :
- Menyatakan bahwa permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh beaya Permohonan ini yang hingga kini diperkirakan sebesar Rp. 211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah).
SRI ISWATI
11 — 5
Brt dinyatakan Dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 211.800,- ( Dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah )
SAID
1 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 664/Pdt.P/202024/PN.Jkt.Brt, tersebut dinyatakan gugur
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ;
Lim Sui Kie
10 — 6
- Menyatakan permohonan Pemohon Nomor : 291/Pdt.P/2024/PN.JKT.BRT, tersebut dinyatakan gugur ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ;
Sri Dwi Astuti
18 — 15
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak yang masih dibawah umur yaitu Nabilah Azhira dan Maurin Ayunda ;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah).
RUMIATI
11 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan oleh Pemohon;
- Menyatakan sah pencabutan permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Register Nomor 1543/Pdt.P/2023/ PN Jkt.Brt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan dengan Register Nomor 1543/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.211.800,- (dua ratus
PENI
19 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Nomor 462/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Brt dari Pemohon tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret perkara Perdata nomor. 462/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Brt tersebut dalam buku register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 211.800,(Dua ratus sebelas ribu delapan seratus Rupiah);
KOHARUDIN
14 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tentang Pencabutan Perkara Nomor. 510/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Brt ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ;
AGUSTINI
11 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah Pemohon yang bernama MIAD telah meninggal dunia pada tahun 1995 karena sakit dan dimakamkan di Pandeglang Banten;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan kematian atas nama MIAD kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk mencatatkan guna memperoleh Akta kematian atas nama ayah Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus
Maria Ulfah
8 — 10
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan untuk mencatatkan Akte Kematian Ayah Pemohon di Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta;
- Menetapkan biaya permohonan dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp.211.800,- (Dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ;
Rico
11 — 9
211.800, (Dua ratus Sebelas ribu delapan ratus Rupiah).
Lim Sui Kie
7 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon Nomor : 293/Pdt.P/2024/PN.JKT.BRT, tersebut dinyatakan gugur ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ;
Octavia Hermayanti
10 — 3
MENETAPKAN :
- Mengabulkan pencabutan permohonan oleh Pemohon;
- Menyatakan sah pencabutan permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Register Nomor 1458/Pdt.P/2023/ PN Jkt.Brt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan dengan Register Nomor 1458/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.211.800,- (dua ratus
Octavia Hermayanti
10 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan pencabutan permohonan oleh Pemohon;
- Menyatakan sah pencabutan permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Register Nomor 1457/Pdt.P/2023/ PN Jkt.Brt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan dengan Register Nomor 1457/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.211.800,- (dua ratus
Sarmilih
4 — 1
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan telah meninggal dunia atas nama Bapak MUHI Bin BUHAR SAIRAN pada tanggal 04 Oktober 1983 dikarenakan sakit sah menurut Hukum;
- Memerintahkan untuk melaporkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Akta Kematian Ibu Pemohon di Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta ;
- membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan
EFENDI LATIF
8 — 3
., gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret perkara perdata Nomor 1453/Pdt.P/2023/PN.JKT.BRT. dari Register perkara permohonan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
LAI MEI LEI
7 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tentang Pencabutan Perkara No. 155/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Brt ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp. 211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ;
LAI MEI LEI
17 — 8
Brt dinyatakan Dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 211.800,- ( Dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah );
Hapsari Kusumastuti
10 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 1573/Pdt.P/2023/PN.Jkt-Brt, tersebut dinyatakan gugur ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ;
BE HWIE LIENG
7 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tentang Pencabutan Perkara Nomor. 327/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Brt ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 211.800,- (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ;