Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 840/Pdt.G/2021/PA.Tgr
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jumran bin Cipong) terhadap Penggugat (Hamlina binti Sabaruddin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2195000 ( dua juta seratus sembilan puluhlima ribu rupiah);
Register : 11-05-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PA TENGGARONG Nomor 643/Pdt.G/2022/PA.Tgr
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • AR) terhadap Penggugat (Masita Istiqamatul Islamiah binti Ahmad Mujahid);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2195000 ( dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 11-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 742/Pdt.G/2021/PA.Tgr
Tanggal 5 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Adi Saputra bin Rodi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sahfifna binti Musrin Pipo) di depan sidang Pengadilan Agama Tenggarong;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2195000
    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 2195000 ( dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Tenggarong pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 25 Zulgaidah 1442 Hijriah oleh Nahdiyanti, S.H.I., M.H. sebagaiKetua Majelis, Khalishatun Nisa, S.H.I., M.H. dan Dr. Massadi, S.Ag., M.H.