Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BIAK Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Bik
Tanggal 13 Juni 2024 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Unit Biak Kota
Tergugat:
1.DEDY
2.ANI
3225
  • menerangkan adanya pinjaman/kredit Kupedes dengan jaminan berupa 3 Unit Kendaraan Roda Dua dan 1 Unit Kendaraan Roda Empat dengan rincian :
    • 1 Motor Yamaha Bukti Kepemilikan No : H-08914741, DS 4323 CG, nomor rangka MH350COO1BK023874, Type 50C, nomor mesin 50C-024286 atas nama Ani;
    • 1 Motor Yamaha Bukti Kepemilikan: J-01172648, DS 4549 CH, nomor rangka MH31DY002CJ032426, TYPE 1DY, nomor mesin 1DY-032533, atas nama Dedy;
    • 1 Motor Yamaha dengan Bukti Kepemilikan No : F 2195405
    U, DS 2651 CC, nomor rangka MH32P20078K804956, Type ZPZ, nomor mesin ZPZ-923949, atas nama H.M Yunus;
  • 1 Unit Mobil Toyota Avanza Bukti Kepemilikan : H-07478890, DS 1880 C, nomor rangka MHFMIC4JBK04693, Type Avanza, nomor mesin DBY1680, atas nama Erwin Widaryanto;
  • Bahwa pihak yang namanya tertera dalam BPKB: 1 Motor Yamaha dengan Bukti Kepemilikan No : F 2195405 U, DS 2651 CC, nomor rangka MH32P20078K804956, Type ZPZ, nomor mesin ZPZ-923949, atas nama H.M Yunus