Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 86/Pdt.P/2021/PN Mtr
Tanggal 20 April 2021 — Pemohon:
Panji andita Sudiartha
4311
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Passport Nomor : B 2235891 yang berlaku hingga tanggal 22 Oktober 2020 dari yang semula tertulis bernama Panji Andita Sudiartha diganti menjadi Lalu Panji Andita ;
    3. Memerintahkan agar Pemohon melaporkan perbaikan atau perubahan tersebut kepada Kantor Imigrasi Klas IA Mataram sebagai Instansi yang mengeluarkan passport B 2235891
    domisili hukum tetap pada kuasa Hukumnya yangdisebutkan dibawah ini, dengan ini menyatakan sesungguhnya memberi kuasakepada :Denny Nur Indra.SHAdalah Advokat & Pengacara pada Perkumpulan Bantuan Hukum AdeliaIndonesia yang beralamat kantor di Perumahan Bale Lumbung Resident II BlokB3 / 2 Prampuan Labuapi Kabupaten Lombok BaratYang dalam hal ini dapat bertindak bersama sama maupun sendiri sendiriuntuk dan atas nama pemberi kuasa untuk mengajukan Permohonan Perbaikan/ Pergantian nama pada Paspor No.B.2235891
    Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohonpada Passport Nomor : B 2235891 yang berlaku hingga tanggal 22Oktober 2020 dari yang semula tertulis bernama Panji Andita Sudiarthadiganti menjadi Lalu Panji Andita ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk mengadakanperubahan pada Passport Nomor : B 2235891 yang berlaku hinggatanggal 22 Oktober 2020 milik Pemohon sehingga identitas Pemohontertulis : Lalu Panji Andita , Kewarganegaraan Indonesia, lahir diMataram Ampenan pada tanggal 8 Mei 1997 ;4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadaPemohon5.
    Dan/atau mohon Penetapan lain yang berguna bagi Pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Pemohon hadir Kuasanya tersebut, dan selanjutnya dibacakan suratpermohonan Pemohon tersebut, dan Kuasa Pemohon menyatakan tidak adaperbaikan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohondipersidangan telah mengajukan buktibukti surat berupa:1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama LALU PANJI ANDITA ,selanjutnya diberi tanda P1;Fotocopy Paspor Nomor: B 2235891 atas
    Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon pada Passport Nomor : B 2235891 yang berlaku hinggatanggal 22 Oktober 2020 dari yang semula tertulis bernama PanjiAndita Sudiartha diganti menjadi Lalu Panji Andita ;3. Memerintahkan agar Pemohon' melaporkan perbaikan atauperubahan tersebut kepada Kantor Imigrasi Klas A Mataram sebagaiInstansi yang mengeluarkan passport B 2235891, guna menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada dan berlaku4.