Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2019 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 754/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Desember 2020 — Penggugat:
Chandrika Ardi Wijaya
Tergugat:
CV Top Kualitas Textile
14766
  • prestasinya atas pembayaran barang-barang berupa kain yang telah diterimanya dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebanyak 3,5148 Ton Bahan BODY + 0,1818 Ton Bahan RIB senilai Rp.188.591.371,- (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah);
  • Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi tidak memenuhi prestasinya atas pembayaran barang-barang berupa kain yang telah diterimanya dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebanyak 24,0103