Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Cbi
Tanggal 12 Juli 2022 — Penggugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, TBK CABANG BOGOR 2 MOBIL
Tergugat:
OBAY SOBARI
2617
  • Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian : Tunggakan yang harus dibayar = Rp. 13.912.000,- (tiga belas juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) + Sisa Pokok = Rp. 101.651.897,- (seratus satu juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) + Bunga hari berjalan = Rp. 240.011
    bantuan Alat Kekuatan Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
  • Memerintahkan Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian : Tunggakan yang harus dibayar = Rp. 13.912.000,- (tiga belas juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) + Sisa Pokok = Rp. 101.651.897,- (seratus satu juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) + Bunga hari berjalan = Rp. 240.011