Ditemukan 1 data
ATMAH
104 — 12
B 2408539 yang sebelumnya bernama FATMAH menjadi ATMAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama pada Passport No. B 2408539 tersebut kepada Kantor Imigrasi, paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Singkil oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);