Ditemukan 1 data
Safrida
37 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan identitas Pemohon yang meliputi Nama Lahir Pemohon pada paspor Republik Indonisia Nomor : A 2416952, tanggal 21 Maret 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang semula tertulis nama " PAMEKASAN" dirubah menjadi tertulis " DELISERDANG " ;
- Menghukum Pamohon untuk membayar biaya perkara yang hinggasaatini sebesar Rp.181.000,-