Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 8/Pdt.P/2021/PN Idm
Tanggal 21 Januari 2021 — Pemohon:
Mena Egasari
233
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon bernama MENA EGASARI benar lahir di Indramayu pada tanggal 26 Mei 2000 anak dari pasangan orangtua ayah WIRMAN dan ibu NURSITI sebagaimana dinyatakan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 29.838/IST/X/2004 atas nama MENA EGASARI yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2004 ;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.130.000,00( seratus