Ditemukan 1 data
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
SYAHRIL Alias SYAHRIL Bin H.HELLENG
35 — 6
denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,0907