Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2011 — Putus : 28-06-2011 — Upload : 04-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 673/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 28 Juni 2011 — AEP SAEPUDIN BIN DADAN SUDANA
185
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus kertas koran berisi daun ganja sebesar 3,0962 gram dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)