Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 739/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 10 Juni 2020 — Penuntut Umum:
JAYADI SH.
Terdakwa:
MAS UD ALIAS AYAH BIN H. BARUDDIN
229
  • dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) sachet yang berisi Kristal bening dengan berat awal 3,1887