Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-05-2014 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 94/PID.SUS/2014/PN.CBN.
Tanggal 20 Mei 2014 — IKRORI Als. MANDORE Als. KONDOR Bin MAMAN ;
2011
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 3,1948 (tiga koma seribu sembilan ratus empat puluh delapan) gram ; Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1000,- ( seribu rupiah) ;
    tenang setelah menghisap ganjatersebut ;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No.68k/XI/2013/UPT LAB UJINARKOBA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RI, tanggal 07 November 2013terhadap barang bukti berupa (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan 1 (satu)bungkus kecil kertas koran berisikanbahan / daun ganja kering seberat netto 3,3585(tiga koma tiga ribu lima ratus delapan puluh lima) gram setelah di lakukanpemeriksaan sisanya berupa (satu) bungkus kecil kertas Koran berisikan ganjadengan berat netto 3,1948
    membenarkan kalau barang buktitersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa ;11Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No.68k/XI/2013/UPT LAB UJI NARKOBA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RI, tanggal 07November 2013, menyimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa dalam perkara iniadalah daun ganja kering seberat 3,3585 (tiga koma tiga ribu lima ratus delapan puluhlima) gram setelah di lakukan pemeriksaan sisanya berupa (satu) bungkus kecil kertaskoran berisikan daun ganja kering dengan berat netto 3,1948
    (tiga seribu sembilan ratusempat puluh delapan) gram, sebagaimana diatur dan diancam dalampasal 111 ayat (1) UndangUndang No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa IKRORI Alias MANDOREAlias KONDOR Bin WAMAN dengan pidana penjara selama 5 (Lima)Tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar12Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulankurungan;3 Menyatakan barang bukti berupa:e 3,1948 (tiga koma seribu sembilan ratus empat puluh
    pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (Empat) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000, (Delapan ratusjuta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebutmaka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4 Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5 Menetapkan barangbarang bukti berupa :e 3,1948