Ditemukan 1 data
SITI BAROKAH, SH.
Terdakwa:
MOCHAMAD FAIZ BIN M. AMRONI
29 — 22
AMRONI untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan di ganti pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan penjara;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto akhir 3,2153 gram;