Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN SERANG Nomor 410/Pid.Sus/2023/PN SRG
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
YOULLIANA AYU ROSPITA, SH
Terdakwa:
DEDEN AMRILAH BIN (alm) NURSAM
3739
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 4 (Empat) Bungkus Pelastik Bening Yang Beriskan Narkotika Jenis shabu dengan berat netto 3,3145 gram;

    - 1 (Satu) buah HP merk VIVO;

    - 1 (Satu) buah Jaket.

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).