Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 907/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 5 Januari 2021 — Penuntut Umum:
TEDY SETIAWAN,S.H
Terdakwa:
ANGGA SUPRIATNA Bin Alm EDI RUBEN
5418
  • strong>lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Shabu dengan berat 3,3461