Ditemukan 1 data
LINA HENDRASWARI , SH
Terdakwa:
TOPAN CAHYADI PUTRA bin TATANG SUPRATMAN
28 — 2
tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;\
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus klip sabu-sabu berat netto jumlah seluruhnya 3,4338