Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 6 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.AGUNG SETIAWAN, SH
2.BAYU IKA PERDANA, SH
Terdakwa:
ERNA FARIANA BINTI ELNAS .ALM
2314
  • penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat awal 0,2262 gram dan netto akhir setelah pemeriksaan laboratoris adalah 0,1443 gram ;
    • 1 (satu) buah kotak bekas tusuk gigi yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal 3,4689
      Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotikajenis sabusabu dengan berat awal 0,2262 gram dan netto akhirsetelah pemeriksaan laboratoris adalah 0,1443 gram ; 1 (Satu) buah kotak bekas tusuk gigi yang diduga berisikannarkotika jenis Sabusabu dengan berat netto awal 3,4689 gram dannetto akhir setelah pemeriksaan laboratoris adalah 3,772 gram ;Dengan berat total keseluruhan 2 (dua) bungkus plastik tersebut memilikiberat netto akhir sebesar 3,3772 gram
      Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan(a de charge) dalam persidangan ini ;Halaman 6 dari 22 Putusan Nomor : 222/Pid.Sus/2021/PN.CbiMenimbang, bahwa dalam hal perkara ini Penuntut Umum mengajukanbarang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotikajenis sabusabu dengan berat awal 0,2262 gram dan netto akhirsetelah pemeriksaan laboratoris adalah 0,1443 gram ; 1 (Satu) buah kotak bekas tusuk gigi yang diduga berisikannarkotika jenis Sabusabu dengan berat netto awal 3,4689
      disimpulkan bahwabarang bukti Kristal warna putih adalah benar mengandungmetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 LampiranUndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaDengan sisa barang bukti :1 (Satu) buah dompet didalamnya terdapat : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto 0,2262 gram;Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor : 222/Pid.Sus/2021/PN.Cbi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto 3,4689
      Alm):Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwabarang bukti Kristal warna putih adalah benar mengandungmetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 LampiranUndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaDengan sisa barang bukti :1 (Satu) buah dompet didalamnya terdapat : 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto 0,2262 gram; 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto 3,4689
      Wahyu Widodo selaku Kepala PusatLaboratorium Narkotika BNN Nomor: 43 CA/I/2021/ PUSAT LABNARKOTIKA tanggal 05 Januari 2021 menerangkan barang bukti yangditerima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkapdengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat :1 (Satu) buah dompet didalamnya terdapat :1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto 0,2262 gram2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warnaputin dengan berat netto 3,4689