Ditemukan 2 data
DEWI C. MANURUNG, SH., M.Hum
Terdakwa:
RENALDO PANJAITAN als ALDO
23 — 11
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hokum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,4849
LAXMI MAHAVIRA NITISARI,SH
Terdakwa:
DEDI HERYANA Alias KOTOK Bin RUKID
75 — 23
1.410.000.000,- (satu miliar empat ratus sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan di ganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4849