Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1064/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 23 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SAPARINA SYAPRIYANTI., SH., MH
Terdakwa:
SUSANTO als OTOY bin SUKODIR
238
  • denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,5304