Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN JEPARA Nomor 230/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Tanggal 6 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Yan Subiyono, SH., MH
Terdakwa:
TOMI UTOMO Bin SAHRONI Alm.
5611
  • (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip di dalam bungkus rokok Sukun Executive warna putih seberat 3,69051
      Lab. : 1944/NNF/202020, barang bukti awal seberat 3,69051 gram dan setelah diperiksa sisa barang buktinya menjadi 3,68610 gram);
    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Pro berikut simcardnya dengan nomor WA 08985055529;
    • Urine dalam tube plastik;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    8.