Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 571/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 September 2022 — Penuntut Umum:
M Kurniawan, SH
Terdakwa:
IRMAWATI BINTI MARZUKI
333
  • pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) paket shabu netto 3,6973