Ditemukan 2 data
96 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 114 ayat(2) yuncto Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan sementara dandenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan penjara ;Barang bukti berupa: Narkotika Golongan jenis Sabu sisa lab. 1 (satu) bungkus plastik klip(kode1) dengan berat netto 3,7267
105 — 69
Narkotika golongan I jenis sabu sisa lab. 1 (satu) bungkus plastic klip (kode1) dengan berat netto 3,7267 gram, dan 1 (satu) bungkus plastic bening (kode 2) dengan berat netto 3,7486 gram dirampas untuk dimusnahkan;2. 1 (satu) buah mesin casir warna hitam, 4 (empat) unit handphone dirampas untuk dimusnahkan;3. Uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara;4. 1 (satu) lembar tanda terima barang dan Bill of Lading (BL) tetap terlampir dalam berkas;6.