Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 12-08-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 256/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal 12 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
HENDRIANSYAH ALS HEN BIN WANISAIE
146
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi serbuk/kristal warna putih nakotika jenis sabu dengan berat 3,7473 gram netto;
- 1 (satu) buah tas waistbag merk Caliber warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 2 (dua) lembar tissue;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna ungu;
dimusnahkan;
- Uang tunai senilai Rp625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);