Ditemukan 1 data
ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa:
IBNU HAJAR Als NOE BIN H. ABDUL HADI.
23 — 5
penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti: 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat netto 3,8475