Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 207/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa:
IBNU HAJAR Als NOE BIN H. ABDUL HADI.
235
  • penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti: 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat netto 3,8475