Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 489/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 23 Juni 2022 — Penuntut Umum:
PRIMAYUDA YUTAMA, SH
Terdakwa:
Ali Edyson Als Ali Bin Hanapi Alm
253
  • 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 3,8880