Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 647/Pid.Sus/2023/PN Mks
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
WAHYUDDIN, SH
Terdakwa:
LAWE MADUKELLENG ALIAS EMAL
3311
  • 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5.Menetapkan barang bukti berupa:
    -Satu buah tas pinggang warna biru berisi lima saset berisi batang biji dan daun kering ganja dengan berat awal 4,0546 gram dan berat akhir 3,8934