Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Kla
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
SYUKRI, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD DIRKI bin SYAMSUDDIN
1514
  • sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan bahan/ daun ganja dengan berat netto 3,9155