Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN POSO Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal 28 Maret 2024 — Penuntut Umum:
RISTA PERMATASARI S.H.
Terdakwa:
M. NASIR alias NASIR
175
  • tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 7 (Tujuh) bungkus plastik cetik berisi narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 3,9685