Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 21-10-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 388/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal 2 Oktober 2024 — Penuntut Umum:
ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa:
INDRA PANGSIM als UCOK
12
  • LAB : 2023/NNF/2024 tanggal 30 Mei 2024 dengan berat netto 4,5272 gram dan sisa hasil pemeriksaan dengan netto akhir 3,9825 gram;
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 860591051510094, IMEI 2: 860591051510086 dengan nomor simcard 085819291584.

Dirampas untuk dimusnahkan

6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;