Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN SERANG Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg
Tanggal 12 Februari 2020 — Penggugat:
RAFEI
Tergugat:
PT. UNION YASHINDO
800
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

    2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 6 Mei 2019 ;

    3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugat sebesar Rp. 35.340.586,75,- (tiga puluh lima

    juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh lima rupiah) ;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah bulan Mei 2019 kepada Penggugat sebesar Rp. 3.021.368