Ditemukan 1 data
RAFEI
Tergugat:
PT. UNION YASHINDO
80 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 6 Mei 2019 ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugat sebesar Rp. 35.340.586,75,- (tiga puluh lima
juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh lima rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah bulan Mei 2019 kepada Penggugat sebesar Rp. 3.021.368