Ditemukan 3 data
73 — 55
.= Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 6,75 Ton = USD3.037,5 (USD 3.037,5 x Rp. 11.430,) = Rp. 34.718.625.= Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :e Bea Masuk : 20% x Rp. 34.718.625, = Rp. 6.943.725, (dibulatkan : Rp.6.944.000,).e PPN : 10% x Rp. 41.662.350, (harga perolehan + bea masuk) = Rp.4.166.235, (dibulatkan : Rp. 4.166.000,).e PPh: 7,5% x Rp. 41.662.350, = Rp. 3.124.676,25, (dibulatkan : Rp.3.125.000,).= Total pungutan negara yang seharusnya dipungut sebesar : Rp. 14.235.000
melanggar UU Kepabeanansebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentangPerubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;Bahwa ahli menyatakan Untuk kerugian materil Saya dapat menghitungnya :e Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/ton,e Jumlah bawang merah sebanyak 750 karung @ 9kg = 6750 Kg atau 6,75ton;e Kurs USD pada tanggal 29 April 2014 : USD 1 = Rp 11.430;e Tariff bea masuk bawang merah : 20% ;e Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 6,75 ton = USD 3.037,5
,(USD 3.037,5 x Rp 11.430) = Rp 34.718.625, ;e Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :e Bea Masuk : 20% x Rp. 34.718.625, =Rp 6.943.725, (dibulatkan: Rp.6.944.000,);e PPN : 10% x Rp 41.662.350 (harga perolehan + bea masuk) = Rp4.166.235, (dibulatkan: Rp. 4.166.000,);e PPh : 7,5% x Rp 41.662.350 (harga perolehan + bea masuk)= Rp3.124.676,25 (dibulatkan 3.125.000;) ;Bahwa secara materil negara dirugikan Rp.14.235.000, (empat belas juta duaratus tiga puluh lima ribu rupiah), Selain itu negara
Dalam pasal 102 huruf a UUNomor 17 tahun 2006.Bahwa Ahli Kepabeanan : PUPUT HERNYADI menyatakan dapat menghitungkerugian materil:e Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/ton,Jumlah bawang merah sebanyak 750 karung @ 9kg = 6750 Kg atau 6,75 ton;e Kurs USD pada tanggal 29 April 2014 : USD 1 = Rp 11.430,e Tarif bea masuk bawang merah : 20%;e Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 6,75 ton = USD 3.037,5, (USD3.037,5 x Rp 11.430) = Rp 34.718.625,e Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu
16 — 8
Abbas bin Duaif (anak kandung);
9. Menetapkan harta warisan almarhumah Hasanah binti Konu adalah :
13.1. 1 (satu) petak tanah sawah So Diwu Mbai I di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima seluas 2.700 m2 + 337,5 m2 = 3.037,5 m2;
13.2. 1 (satu) petak tanah sawah So Diwu Mbai II di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima seluas 2.400 m2 + 300 m2 = 2.700 m2;
10. Menetapkan membagi harta waris almarhumah Hasanahdengan jumlah total luas 3.037,5 m2 dan bagian harta bersama berupatanah sawah So Diwu Mbai II seluas 2.400 m2 maupun yang didapat dari warisansuaminya berupa tanah sawah So Diwu Mbai II seluas 300 m?, dengan jumlahtotal luas 2.700 m2, diwarisi oleh H. Ramli bin Duaif dan Drs. H. Abbas bin Duaifdengan pembagian sama besar (dibagi dua);Menimbang, bahwa dengan demikian maka H. Ramli bin Duaif dan Drs.
=3.037,5 m;13.2. 1 (satu) petak tanah sawah So Diwu Mbai II di Desa Sampungu,Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima seluas 2.400 m2 + 300 m2 =2./00 m2;Menetapkan membagi harta waris almarhumah Hasanah binti Konu berupatanah sawah So Diwu Mbai I, Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi,Kabupaten Bima kepada para ahli warisnya dengan pembagian sebagaiberikut :14.1. H. Ramli bin Duaif sebagai ashobah mendapat 1.518,75 m?;14.2. Drs. H.
89 — 32
+337,5 m2 = 3.037,5 m2;13.2. 1 (satu) petak tanah sawah So Diwu Mbai Il di Desa Sampungu,Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima seluas 2.400 m? + 300 m? =2.700m?;Menetapkan membagi harta waris almarhumah Hasanah binti Konu berupatanah sawah So Diwu Mbai , Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi,Kabupaten Bima kepada para ahli warisnya dengan pembagian sebagaiberikut :10.1. H. Ramli bin Duaif sebagai ashobah mendapat 1.518,75 m2;10.2. Drs.H.