Ditemukan 1 data
1.Herman
2.Arifuddin
3.Rizal Arfansyah
Tergugat:
PT. SOS Human Resources Provider SOS HR Prov
221 — 79
karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, berupa ganti rugi atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan rincian sebagai berikut ;
Penggugat I atasnama Herman
Sisa Kontrak 7 bulan upah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan tanggal 30 Januari 2020 yaitu 6 x Rp. 3.109.352