Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 30 Maret 2011 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai ; Edi Tiya Bin Winarno
1926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa ; 4 (empat) bungkus berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabusabu seberat 3.162,7 gram ;1 ( satu) buah koper ;1 (satu) buah HP Nokia tipe N73 ; 1 (satu) buah HP Nokia tipe 1202 ; 4(empat) helai baju kaos ;3 (tiga) helai celana panjang jeans ;( 1 (satu) helai handuk besar ;Hal. 6 dari 12 hal. Put. No. 647 K/Pid.Sus/201 1 1 (satu) buah tiket Indomal Express An. Edi Tiya ;Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) buah Paspor No. V 105750 An.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 4 (empat) bungkus berisi serobuk bening kristal putih berupanarkotika jenis sabusabu seberat 3.162,7 (tiga ribu seratus enampuluh dua koma tujuh) gram ;e 1(satu) buah koper ;e 1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe N73 ;e 1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe 1202 ;e 4(empat) helai baju kaos ;3((tiga) helai celana panjang jeans ;(1 (satu) helai handuk besar ;1 (satu) buah tiket Indomal Express an.
    Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :e 4 (empat) bungkus berisi serobuk bening kristal putih berupanarkotika jenis sabusabu seberat 3.162,7 (tiga ribu seratus enampuluh dua koma tujuh) gram ;e 1 (satu) buah koper ;e 1 (satu) buah handphone merk Nokia tipe N73 ;e 1 (satu) buah handphone merk Nokia tipe 1202 ;4e 3 (tiga) helai celana panjang Jeans ;(((empat) helai baju kaos ;((satu) helai handuk besar ;1 (satu) buah tiket Indornal Ekpress An.
    No. 647 K/Pid.Sus/20114 (empat) bungkus berisi serbuk bening kristal putin berupa narkotikajenis sabusabu seberat 3.162,7 (tiga ribu seratus enampuluh dua koma tujuh) gram ;e 1 (satu) buah koper ;e 1 (satu) buah handphone merk Nokia tipe N73 ;e 1 (satu) buah handphone merk Nokia tipe 1202 ;4 (empat) helai baju kaos ;e 3 (tiga) helai celana panjang jeans ;e 1 (satu) helai handuk besar ;e 1 (satu) buah tiket Indomal Ekpress An. Edi Tiya ;Dirampas untuk dimusnahkan ;e 1 (satu) buah Paspor No.
Putus : 27-10-2010 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 350/Pid.B/2010/PN-DUM
Tanggal 27 Oktober 2010 — Edi Tiya bin Winarno
3610
  • Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus berisi serbuk bening kristal putih berupa narkotika jenis sabu- sabu seberar 3.162,7 (tiga ribu seratus enam puluh dua koma tujuh) gram. 1(satu) buah koper. 1(satu) buah Handphone merk Nokia tipe N73. 1(satu) buah Handphone merk Nokia tipe 1202. 4(empat) helai baju kaos. 3(tiga) helai celana panjang Jeans. 1(satu) helai Handuk besar.
    ternyata pada saat terdakwa tiba dipelabuhan Ferry Dumai padahari Rabu tanggal 02 Juni 2010 sekitar jam 14.30 wib, Ianya membawa sebuah koper travel bagyang mana setelah melalui pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Dumai ternyata didalam kopertersebut berisi 4 (empat) bungkus serbuk kristal bening yang setelah diperiksa pada LaboratoriumForensik Bareskrim Polri cabang Medan ternyata isi bungkusan dimaksud berisi narkotikagolongan I jenis sabusabu yang mengandung bahan aktif Methamfetamin seberat 3.162,7
    (satumilyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka dapatdigantikan dengan hukuman kurungan selama 4(empat) bulan.Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menetapkan barang bukti berupa :4 (empat) bungkus berisi serbuk bening kristal putih berupa narkotika jenis sabu sabuseberar 3.162,7 (tiga ribu seratus enam puluh dua koma tujuh) gram.1(satu) buah