Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2022 — Penggugat:
MANIH Cs
Tergugat:
1.PT. Multi Land
2.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara
3.Lurah Cilincing
1821
  • Multi Land yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 27 2 2005;
  • Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.356.750,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);