Ditemukan 1 data
MANIH Cs
Tergugat:
1.PT. Multi Land
2.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara
3.Lurah Cilincing
18 — 21
Multi Land yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 27 2 2005;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.356.750,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);