Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2013 — Putus : 31-10-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 77/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 31 Oktober 2013 — MHD RONI HAMDANI, beralamat di Jalan Sidomulyo No. 100 Lk. XXV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dalam hal ini diwakili kuasanya Hasan Lumban Raja, SH, beralamat di Jalan Sei Bertu No. 32/7, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; L A W A N DIREKTUR PT. INDUSTRI KARET DELI, beralamat di Jalan Kom. L. Yos Sudarso Km. 8,3 Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
8528
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan serta upah selama tidak bekerja yang diperhitungkan sebagai berikut :- Uang pesangon 6 x Rp. 1.663.500 ,- x 2 = Rp. 19.962.000,-- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 1.663.500,- = Rp. 3.327.000,- = Rp. 23.289.000,-- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 23.289.000,- = Rp. 3.493.350,-- Upah
    dibayarkan oleh Tergugat dalam putusan perkara aquo adalah selama 6(enam) bulan terhitung sejak bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut diatas, maka hakhak yang harus diterima oleh Penggugat dapat diperhitungkansebagai berikut :e Uang pesangon 6 x Rp. 1.663.500 , x 2 = Rp. 19.962.000,e Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 1.663.500, = Rp.3.327.000,= Rp. 23.289.000,e Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 23.289.000, =Rp. 3.493.350
    Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa uangpesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hakperumahan serta pengobatan dan perawatan serta upah selama tidak bekerjayang diperhitungkan sebagai berikut :25e Uang pesangon 6 x Rp. 1.663.500 , x 2 = Rp. 19.962.000,e Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 1.663.500, =Rp. 3.327.000,= Rp. 23.289.000,e Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 23.289.000, =Rp. 3.493.350,e Upah selama tidak bekerja dari Mei s/d Oktober