Ditemukan 1 data
85 — 28
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan serta upah selama tidak bekerja yang diperhitungkan sebagai berikut :- Uang pesangon 6 x Rp. 1.663.500 ,- x 2 = Rp. 19.962.000,-- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 1.663.500,- = Rp. 3.327.000,- = Rp. 23.289.000,-- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 23.289.000,- = Rp. 3.493.350,-- Upah
dibayarkan oleh Tergugat dalam putusan perkara aquo adalah selama 6(enam) bulan terhitung sejak bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut diatas, maka hakhak yang harus diterima oleh Penggugat dapat diperhitungkansebagai berikut :e Uang pesangon 6 x Rp. 1.663.500 , x 2 = Rp. 19.962.000,e Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 1.663.500, = Rp.3.327.000,= Rp. 23.289.000,e Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 23.289.000, =Rp. 3.493.350
Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa uangpesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hakperumahan serta pengobatan dan perawatan serta upah selama tidak bekerjayang diperhitungkan sebagai berikut :25e Uang pesangon 6 x Rp. 1.663.500 , x 2 = Rp. 19.962.000,e Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 1.663.500, =Rp. 3.327.000,= Rp. 23.289.000,e Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 23.289.000, =Rp. 3.493.350,e Upah selama tidak bekerja dari Mei s/d Oktober