Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 594/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 11 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Tommy Eko Pradityo,SH
Terdakwa:
SURIANTO
5969
  • Siantar) dengan jumlah Rp. 3.507.922,- (tiga juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah).
  • 1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning dengan nomor faktur JA23110721 kepada Toko Bintang Mas (P. Siantar) dengan jumlah Rp. 2.623.374,- (dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
  • 1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning dengan nomor faktur JA23120579 kepada Toko Bintang Mas (P.