Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 425/Pid.B/2016/PN Sim
Tanggal 20 Desember 2016 — HORASMA Br. PURBA
253
  • .- Uang Rp.3.597.700,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Dikembalikan kepada saksi korban Ervianna Br.Sipayung.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa :e 3 (tiga) lembar surat pengembalian emas dari Toko Mas SINARMULIAe Uang Rp.3.597.700, (tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ributujuh ratus rupiah).Dikembalikan kepada saksi korban Ervianna Br.Sipayung..
    Menyatakan agar barang bukti berupa : 3 (tiga) lembar surat pengembalian emas dari Toko Mas SINAR MULIA Uang Rp.3.597.700, (tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuhratus rupiah)Dikembalikan kepada saksi korban Ervinna Br.Sipayung.4.
    Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnyamembenarkan semua keterangannya.berikut:Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai3 (tiga) lembar surat pengembalian emas dari Toko Mas SINARMULIAUang Rp.3.597.700, (tiga juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ributujuh ratus rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Jumat tanggal18 Januari
    maka masa penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) lembar suratpengembalian emas dari Toko Mas SINAR MULIA dan Uang Rp.3.597.700
    Uang Rp.3.597.700, (tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ributujuh ratus rupiah).Dikembalikan kepada saksi korban Ervianna Br.Sipayung.6.