Ditemukan 1 data
108 — 51
Obyek sengketa nomor 6.4 dalam gugatan yaitu sebidang tanah pekarangan dengan ukuran luas + 3.603,6 M2 , terletak di Desa Campurjo ( Kuningan ), Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara batas dengan : Jalan Provinsi poros polewali-majene;- Sebelah Timur batas dengan : Milik Arief Djamaluddin;- Sebelah Selatan batas dengan : Jalanan;- Sebelah Barat batas dengan : Jalanan ; adalah harta peninggalan ( harta warisan ) almarhum
Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran luas + 3.603,6 M? , terletak diDesa Campurjo ( Kuningan ), Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten PolewaliMandar, dengan batasbatas sebagai berikut :e Sebelah Utara batas dengan : Jalan Provinsi poros polewalimajene;hal. 15 dari 24 Hal. Put. No. 151/Pdt.G/2012/PTA.Mkse Sebelah Timur batas dengan : Milik Arief Djamaluddin;e Sebelah Selatan batas dengan : Jalanan;e Sebelah Barat batas dengan : Jalanan ;( obyek sengketa No. 6.4 dalam gugatan).2.
Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran luas + 3.603,6 M? ,terletak di Desa Campurjo ( Kuningan ), Kecamatan Wonomulyo,Kabupaten Polewali Mandar, dengan batasbatas sebagai berikut :e Sebelah Utara batas dengan : Jl. Provinsi poros polewalimajene;e Sebelah Timur batas dengan : Milik Arief Djamaluddin;e Sebelah Selatan batas dengan =: Jalanan;e Sebelah Barat batas dengan : Jalanan ;Seperdua ( 50 % ) dari harta bersama yang diperoleh almarhum HusniDjamaluddin bersama istri keduanya ( drg. Hj.
Obyek sengketa nomor 6.4 dalam gugatan yaitu sebidang tanahpekarangan dengan ukuran luas + 3.603,6 M7?