Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2014 — Putus : 30-12-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 2460/Pdt.G/2014/PA.Ba.
Tanggal 30 Desember 2014 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.61000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah)
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.3.61000, (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah)Demikian Penetapan ini diambil dalam Musyawarah Majelis Hakim danPenetapan tersebut diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum, pada hariSelasa tanggal 30 Desember 2014 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabiulawal1436 H. Oleh Drs. H. Darmuji, S.H., M.H. sebagai Ketua, didampingi oleh Dra.Siti Dawimah, S.H., M.S.I. dan Drs.