Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 221/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
920
  • dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara tertanggal 17 Oktober 2015 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mendaftarkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana pencatatan perceraian untuk mendapatkan akta perceraian;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.717.250