Ditemukan 1 data
92 — 0
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara tertanggal 17 Oktober 2015 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mendaftarkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana pencatatan perceraian untuk mendapatkan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.717.250